PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 115
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris;dan c. Anggota.
(2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diangkat dan diberhentikan oleh direktur (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatanya yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, wewenang dan masa kerja Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan Direktur. (5) Setiap 1 (satu) tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur.
