PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 114
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur mengusulkan nama calon Dewan Pengawas kepada Kepala Badan untuk proses penetapan dan pengangkatan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Pengusulan nama calon Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
