PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 113
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan quorum rapat atau sidang senat dalam pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak. (2) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi quorum disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi quorum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peserta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain ditetapkan oleh masing-masing anggota senat.
