PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 112
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengambilan keputusan senat melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat, dianggap sah apabila dilakukan dalam suatu rapat atau sidang yang memenuhi persyaratan quorum yang telah ditetapkan. (2) Jika dalam rapat atau sidang senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat tercapai kata mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan pemungutan suara. (3) Apabila dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, maka pengambilan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang. (4) Keputusan hasil sidang senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada direktur sebagai bahan pertimbangan untuk ditetapkan.
