Pasal 111
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc dan sidang senat sewaktu- waktu. (2) Sidang Pleno Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar jadwal dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis paling sedikit 20% (dua puluh persen) anggota Senat.
(4) Sidang senat sewaktu-waktu selain sidang pleno dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat. (6) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (7) Sidang pleno Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap sah dan/atau memenuhi quorum, apabila 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat hadir.
