Pasal 110
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh Ketua Senat dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat untuk masa jabatan paling banyak 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya di tetapkan dengan keputusan direktur. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc, Senat dapat meminta bantuan kepada dosen dan/atau yang bukan anggota Senat. (5) Komisi Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari 3 (tiga) Komisi yaitu: a. Komisi A membidangi pengembangan pendidikan; b. Komisi B membidangi pengembangan sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan; dan c. Komisi C membidangi pengembangan ketarunaan dan alumni.
