Pasal 109
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagi anggota Senat yang berhenti sebelum masa kerja Senat berakhir, akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anggota Senat dari unsur dosen dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105. (3) Bagi anggota Senat yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih dapat diangkat menjadi anggota Senat; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pergantian antar waktu dilakukan dengan cara melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105.
