PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 108
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, akan diganti apabila: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. melakukan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh pengadilan (inkracht);dan/atau c. Melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin keanggotaan senat. (2) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari hasil pemilihan Senat akan hilang keanggotaannya apabila: a. menjabat jabatan struktural di luar Poltekpel Surabaya dan/atau ditugaskan di luar Poltekpel Surabaya selama 6 (enam) bulan atau lebih;
b. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis yang diajukan kepada Ketua Senat dengan alasan yang dapat diterima; dan c. berhenti dari Poltekpel Surabaya.
