PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 105
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat. (2) Pemilihan anggota Senat dari unsur dosen dan unsur lainnya Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Unsur Dosen yang dipilih dalam rapat kelompok dosen melalui tahapan sebagai berikut:
- masing-masing kelompok dosen jurusan mencalonkan 5 (lima) orang calon; dan 2) 3 (tiga) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen jurusan ditetapkan menjadi anggota Senat b. Unsur lain diusulkan oleh Panitia Ad-Hoc. (3) Pada 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat untuk periode berikutnya.
