PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 106
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat yaitu: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dosen Poltekpel Surabaya mempunyai masa pengabdian paling sedikit 2 (dua) tahun di Poltekpel Surabaya; c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai integritas dan disiplin; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
