PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 104
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat ditetapkan dengan Peraturan Senat. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat yang dibantu oleh Sekretaris yang dipilih di antara Anggota Senat. (3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota senat di angkat dan diberhentikan oleh direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
