PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ALOKASI KETERSEDIAAN WAKTU...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA SLOT TIME BANDAR UDARA
(1) Pembiayaan operasional pengelolaan Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan kepada penyelenggara bandar udara, Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dan badan usaha angkutan udara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal.
