Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA SLOT TIME BANDAR UDARA
Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas sebagai berikut : a. mengkoordinasikan dan memberikan persetujuan slot time penerbangan berjadwal dalam negeri dan luar negeri; b. memeriksa dan memantau efektifitas slot time di bandar udara; c. mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan terjaganya kinerja Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dalam hal ketepatan waktu dengan pemanfaatan slot time di bandar udara; d. mengkoordinasikan dan mengalokasikan rencana slot time dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk permintaan slot time di bandar udara; e. bersama dengan Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara melaksanakan konferensi slot time penerbangan dalam negeri setiap 6 (enam) bulan sekali; f. menyusun dan menyampaikan laporan konfirmasi slot time, laporan rencana utilisasi slot time di Bandar udara serta mengumumkan kinerja slot time (on time performance/OTP) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing secara berkala; dan g. mempublikasikan Notice of Airport Capacity (NAC) di website Pengelola Slot Time INDONESIA secara berkala, Format NAC sebagaimana dimaksud Appendiks Peraturan ini.
