Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA SLOT TIME BANDAR UDARA
(1) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), yaitu : a. Direktur Operasi, PT. Angkasa Pura I (Persero); b. Direktur Operasi Kebandarudaraan, PT. Angkasa Pura II (Persero); dan c. Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA. (2) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola slot time penerbangan berjadwal dalam negeri (regular flight) untuk bandar udara : a. Bandar Udara Sepinggan - Balikpapan (BPN); b. Bandar Udara Soekarno Hatta - Jakarta (CGK); c. Bandar Udara Sentani - Jayapura (DJJ); d. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar (DPS); e. Bandar Udara Kualanamu - Medan (KNO); f. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang (PLM); g. Bandar Udara Juanda - Surabaya (SUB); dan h. Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG). (3) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola slot time penerbangan berjadwal luar negeri di seluruh bandar udara yang melayani penerbangan luar negeri. (4) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan operasionalnya dapat membentuk suatu unit khusus. (5) Untuk penerbangan berjadwal dalam negeri (regular flight) di luar bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan untuk seluruh penerbangan tidak berjadwal (irregular flight), diberikan oleh penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan setempat.
