PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ALOKASI KETERSEDIAAN WAKTU...
Pasal 10
BAB 4 — UNIT PELAKSANA KOORDINASI SLOT
(1) Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara membentuk Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) yang merupakan unit yang bertugas sebagai fasilitator dan/atau mediator penerapan slot time di bandar udara yang menjadi area tugasnya. (2) Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Ketua Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); b. General Manager Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA setempat sebagai Sekretariat Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); dan c. General Manager atau Kepala Penyelenggara Bandar Udara setempat sebagai anggota.
