Pasal 11
BAB 4 — UNIT PELAKSANA KOORDINASI SLOT
Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut : a. menyediakan dan menyampaikan pemutakhiran data notice of airport capacity (NAC) terkait runway, apron dan terminal dalam format Portable Document Format (PDF) kepada Pengelola Slot Time selambat-lambatnya minggu ke-2 bulan Oktober; b. melaporkan data ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing secara bulanan kepada Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dan Pengelola Slot Time; dan c. menginformasikan kepada Komite Slot dan Pengelola Slot Time apabila terdapat rencana penambahan dan pengurangan kapasitas di bandar udara paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum rencana tersebut ditetapkan atau saat terjadinya perubahan mendadak terhadap fasilitas bandar udara dan diumumkan melalui NOTAM.
