PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 89
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran bangunan dan/atau instalasi di perairan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan umum untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran bangunan dan/atau instalasi di perairan dilakukan oleh Petugas dari UPT, dan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Jenderal. (3) Pengawasan khusus teknis bawah air untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran bangunan dan/atau instalasi di perairan dilakukan oleh petugas dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dan UPT.
