PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 90
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur- pelayaran dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan umum terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur- pelayaran dilakukan oleh Direktorat Kenavigasian dan
melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Jenderal. (3) Pengawasan khusus terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur- pelayaran dilakukan oleh Distrik Navigasi.
