Pasal 88
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) diberikan kepada pemegang izin membangun dan/atau memindahkan yang melanggar kewajiban berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) bulan. (2) dalam hal sampai dengan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin tidak
melaksanakan kewajiban, maka izin membangun dan/atau memindahkan bangunan dicabut. (3) Pencabutan lzin membangun dan/atau memindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan tanpa melalui proses peringatan apabila: a. membahayakan keamanan negara; b. mengakibatkan korban jiwa atau terancamnya keselamatan jiwa manusia; atau c. memperoleh izin membangun dan/atau memindahkan dengan cara tidak sah.
