Pasal 87
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pemegang izin membangun bangunan dan/atau instalasi, izin memindahkan bangunan atau instalasi dan izin membongkar bangunan atau instalasi diwajibkan untuk : a. berkoordinasi dengan Direktorat teknis selama pelaksanaan pembangunan dan/atau pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau instalasi; b. berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian untuk:
- penyiaran pelaksanaan kegiatan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) dengan menyampaikan nama kapal, lokasi kerja, dan jadwal kerja pembangunan bangunan dan/atau instalasi; dan
- Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) selama dan setelah pembangunan bangunan dan/atau instalasi. c. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pembuatan Berita Pelaut INDONESIA (BPI) dan pemetaan bangunan dan/atau instalasi tersebut dalam Peta Laut INDONESIA; d. bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua pihak dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan dan keberadaan bangunan dan/atau instalasi; e. menyampaikan data koordinat geografis bangunan dan/atau instalasi yang telah terpasang (As Laid Drawing) kepada Direktur Jenderal;
f. menyampaikan sertifikat laik pakai bangunan dan/atau instalasi setelah pelaksanaan pemasangan kepada Direktur Jenderal; g. menjaga kelestarian lingkungan; h. menggunakan perusahaan nasional yang memiliki Izin Usaha Perusahaan Pekerjaan Bawah Air dari Direktur Jenderal; i. melaporkan keberadaan bangunan dan/atau instalasi kepada Gubernur Provinsi setempat untuk disesuaikan dalam Rencana Tata Ruang/Wilayah Provinsi setempat; j. melaporkan keberadaan bangunan dan/atau instalasi kepada penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui bangunan dan/atau instalasi untuk disesuaikan dengan Rencana Induk Pelabuhan; k. melakukan evaluasi dan melaporkan kondisi bangunan dan/atau instalasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal selama masa pengoperasian; dan l. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan izin membangun dan izin kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemegang izin bangunan dan/atau instalasi di perairan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif.
