PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 86
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran diwajibkan untuk: a. melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran secara berkala kepada Direktur Jenderal, yang meliputi antara lain:
- kondisi alur-pelayaran;
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- instalasi bawah air;
- hambatan pelayaran. c. bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan sebagai akibat dari penyelenggaran alur-pelayaran; (2) Pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (4) Pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran tidak melaksanakan kewajibannya, maka izin peyelenggaraan alur-pelayaran dicabut.
