Pasal 85
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Kapal yang melintas di alur-pelayaran wajib mengikuti tata cara berlalu lintas yang telah ditetapkan. (2) Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (3) Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah peringatan tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha operasi angkutan di perairan serta
penangguhan pemberian Surat Perintah Berlayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal kembali tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur Jenderal dapat menangguhkan pemberian Surat Perintah Berlayar dan pencabutan izin usaha operasi angkutan di perairan.
