Pasal 81
BAB 10 — ZONA KEAMANAN DAN KESELAMATAN
(1) Bagi kapal yang berada pada zona terlarang dilarang melakukan kegiatan antara lain: a. melintas, kecuali kapal negara dan kapal lain yang berkepentingan; b. melakukan kegiatan penangkapan ikan dan sejenisnya; dan c. melakukan kegiatan yang dapat membahayakan bangunan/instalasi. (2) Bagi kapal yang berada pada zona terbatas dilarang melakukan kegiatan antara lain:
a. berlabuh jangkar (drop anchor);
b. melakukan kegiatan penangkapan ikan dan sejenisnya; dan c. melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan bangunan dan/atau instalasi. (3) Kapal yang berlayar di sekitar bangunan atau instalasi harus memperhatikan zona keamanan dan keselamatan dengan menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik. (4) Kapal yang memasuki alur pelayaran sempit, pada waktu mendekati bangunan atau instalasi wajib memperhatikan radius lingkaran putar dengan menjaga jarak aman sesuai kecakapan pelaut yang baik. (5) Kapal yang berlabuh jangkar di sekitar zona keamanan dan keselamatan wajib menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik. (6) Dalam hal terdapat kegiatan/kepentingan lain di sekitar bangunan dan/atau instalasi yang sudah terpasang, maka kegiatan/kepentingan tersebut wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemilik/operator pelaksana bangunan/instalasi dengan memperhatikan zona keamanan dan keselamatan bangunan dan/atau instalasi yang telah ditetapkan.
