Pasal 82
BAB 10 — PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESMENT)
(1) Penilaian resiko (risk assesment) yang tidak dapat menghindari kewajiban pemendaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan tidak dapat menghindari penempatan bangunan dan/atau instalasi pada daerah- daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh Lembaga konsultan/perguruan tinggi nasional yang memiliki legalitas sesuai ketentuan. (2) Penilaian resiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pemilik bangunan dan/atau instalasi yang memiliki divisi kajian teknis; atau b. lembaga konsultan/perguruan tinggi nasional yang bergerak/memiliki bidang kajian teknis; (3) Penilaian resiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek: a. teknis persilangan (crossing) pipa dan/atau kabel, daya hantar dan kondisi alam (dasar laut yang keras); b. teknis pengamanan (protection) pipa dan/atau kabel selain dengan pemendaman; c. teknis keselamatan pelayaran dari keberadaan instalasi pipa dan/atau kabel dengan analisa kejatuhan jangkar (dropped anchor), garukan jangkar (dragged anchor) dan kapal tenggelam (ship sinking); dan d. teknis lain yang bersifat strategis. (4) Setiap hasil penilaian resiko (risk assesment) wajib dilakukan evaluasi oleh Tim Teknis Terpadu Kementerian Perhubungan.
