Pasal 80
BAB 10 — ZONA KEAMANAN DAN KESELAMATAN
(1) batas zona keamanan dan keselamatan di perairan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) batas zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar bangunan; dan b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan dan/atau instalasi. (3) Dalam hal kondisi tertentu, batas zona terlarang dan terbatas ditetapkan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. terdapat jalur/rute instalasi pipa bawah air; b. terletak pada perairan sempit; c. terdapat kegiatan/kepentingan lain di sekitar bangunan atau instalasi yang sudah terpasang/ditetapkan.
