Pasal 79
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel di perairan. (2) Koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar koridor 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi kiri dan kanan terluar instalasi atau dalam hal kondisi tertentu lebar koridor ditetapkan berdasarkan hasil risk assesment yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
(3) Koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jalur pipa dan/atau kabel yang telah terpasang (eksisting) dengan jarak antar pipa atau antar kabel atau antar pipa dengan kabel atau pipa dengan kepentingan lain atau kabel dengan kepentingan lain diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Penetapan koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. ketertiban penempatan pipa dan/atau kabel; b. memonitor persilangan (crossing) dan percabangan (branching unit) pipa dan/atau kabel; dan c. mengarahkan lintasan jalur pipa dan/atau kabel. (5) Penetapan koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. Rencana Induk Pelabuhan (RIP); b. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah setempat; c. alur pelayaran dan rencana pengembangan alur pelayaran; d. kondisi geografis dan jenis tanah dasar perairan (seabed soil); e. kawasan lindung; f. kawasan konservasi dan budidaya perikanan; g. kawasan strategis militer dan daerah ranjau laut; dan h. jalur pipa dan/atau kabel bawah laut yang sudah terpasang (eksisting). (6) Koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel antar pulau di wilayah INDONESIA dan/atau antar negara dapat melalui perairan: a. Laut Teritorial INDONESIA; dan b. Landas Kontinen INDONESIA dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
