PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 78
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Penempatan bangunan dan/atau instalasi di perairan berupa pipa dan/atau kabel bawah air yang tidak memenuhi persyaratan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, wajib melaksanakan : a. Risk Assesment; b. penandaan dan pemetaan khusus; dan c. perlindungan/Standard Opertional Procedur (SOP) pengamanan; (2) Dalam hal penempatan pipa dan/atau kabel memotong alur-pelayaran, penempatannya tidak boleh ditempatkan pada tikungan alur-pelayaran.
