PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 77
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Penempatan bangunan dan/atau instalasi di perairan harus memenuhi persyaratan antara lain: a. berada di luar alur-pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. berada di luar daerah wajib pandu yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan c. mengikuti koridor yang sudah ada (eksisting) bagi penempatan instalasi.
