Pasal 76
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Setiap bangunan dan/atau instalasi ditentukan titik pendaratan (landing point) berupa posisi koordinat geografis lintang bujur dalam bentuk derajat, menit, dan detik. (2) Titik pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. titik awal dan/atau titik akhir instalasi; dan/atau b. posisi bangunan dan/atau fasilitas utama kegiatan. (3) Titik pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan setelah dilakukan survey lokasi oleh Tim Teknis Terpadu dan mendapat rekomendasi dari: a. UPT setempat terkait aspek keselamatan pelayaran dan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan;
b. Distrik Navigasi setempat; (4) Dalam hal landing Point kabel bawah air yang berada di darat maka memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
