Pasal 75
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Bangunan dan/atau instalasi di perairan yang sudah dilaksanakan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (8) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam hal pembongkaran telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat pembebasan kewajiban (release) pembongkaran bangunan dan/atau instalasi setelah mendapatkan rekomendasi penyelesaian pekerjaan pembongkaran dari UPT setempat, dengan menggunakan format Contoh 12 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bangunan dan/atau instalasi yang sudah dilakukan pembongkaran dan telah dilaporkan sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan dalam Bentuk Maklumat Pelayaran dan Berita Pelaut INDONESIA serta dipublikasikan dalam peta laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
