Pasal 74
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Untuk memperoleh izin membongkar bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian izin membongkar bangunan dan/atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan (apabila dikuasakan); b. salinan izin membangun dan/atau memindahkan; serta c. surat pernyataan tentang :
- penanggungjawab kepemilikan aset; dan
- bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat
pelaksanaan membongkar bangunan atau instalasi; (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. hasil survei teknis yang mencakup:
- posisi geografis bangunan dan/atau instalasi;
- data bathimetri;
- data hidrografi; dan
- data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil). b. gambar desain bangunan dan/atau instalasi (as build drawing); c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan; d. metode kerja dan analisa teknis; e. Standard Operational Prosedur (SOP) membongkar yang sudah disetujui oleh instansi pembina pemilik bangunan/atau instalasi; dan h. lokasi penyimpanan hasil pembongkaran bangunan dan/atau instalasi. (5) Direktur Jenderal menerbitkan izin membongkar bangunan dan/atau instalasi setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan izin membongkar bangunan dan/atau instalasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (8) Pemilik bangunan dan/atau instalasi yang telah memperoleh izin membongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melaksanakan kegiatan
pembongkaran bangunan dan/atau instalasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan.
