Pasal 73
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Bangunan dan/atau instalasi di perairan yang tidak memenuhi ketentuan atau yang tidak digunakan lagi wajib dibongkar setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal. (2) Izin pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik bangunan dan/atau instalasi kepada Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi sesuai persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk disiarkan melalui Maklumat Pelayaran dan Berita Pelaut INDONESIA serta dipublikasikan dalam peta laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Direktur Jenderal melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan dan/atau instalasi.
