Pasal 72
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi teknis untuk rencana perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi. (2) Direktur Jenderal menerbitkan izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap dan mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal dalam jangka paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 9 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 71 ayat (3) dan (4) Direktur Jenderal memberikan penolakan dan disertai dengan alasan penolakan. (4) Pemilik bangunan dan/atau instalasi yang telah memperoleh perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan kembali bangunan dan/atau instalasi sesuai dengan lama waktu perpanjangan izin berdasarkan hasil uji kelayakan instansi terkait dan study risk assesment.
