Pasal 71
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Untuk memperoleh izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi dalam Pasal 70, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 8 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administrasi; dan b. teknis; (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. surat permohonan perpanjangan; b. salinan surat izin membangun bangunan dan/atau instalasi; dan c. surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan (apabila dikuasakan). (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. hasil uji kelaikan bangunan dan/atau instalasi;
b. rekomendasi dari instansi teknis pembina bangunan dan/atau instalasi; dan c. hasil study risk assesment.
