PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 70
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Izin bangunan dan/atau instalasi di perairan diberikan kepada pemilik sesuai dengan jangka waktu pemanfaatan; (2) Izin bangunan dan/atau instalasi di perairan yang telah habis jangka waktu pemanfaatan dan akan digunakan lagi, dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; (3) Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal;
