PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 69
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di perairan wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (2) Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan dan/atau instalasi, sete1ah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN zona keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan dan/atau instalasi di perairan. (4) Lokasi bangunan dan/atau instalasi di perairan, spesifikasi Sarana Bantu Navigasi-Pe1ayaran, dan zona keamanan dan keselamatan berlayar diumumkan dengan mencantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta disiarkan melalui stasiun radio pantai.
