Pasal 68
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Untuk mendapatkan izin membangun kabel saluran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3), dengan menggunakan format Contoh 6 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal menerbitkan izin membangun kabel saluran udara setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh
7 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal izin pembangunan kabel saluran udara tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 67 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan. (4) Pemilik instalasi kabel saluran udara yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan kegiatan membangun kabel saluran udara dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan. (5) Dalam hal pemilik instalasi kabel saluran udara tidak membangun dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik instalasi kabel saluran udara dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal.
