Pasal 67
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pemberian izin membangun kabel saluran udara di atas perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi membangun kabel saluran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. akta pendirian perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. memiliki keterangan domisili perusahaan; d. Berita Acara peninjauan lokasi oleh Tim Teknis Terpadu; e. surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan apabila dikuasakan; dan f. surat pernyataan tentang :
- penanggungjawab kepemilikan/asset;
- lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membangun kabel saluran udara;
- bersedia melakukan pembongkaran jika sudah tidak digunakan lagi dan bersedia melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai
jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran kabel saluran udara yang tidak digunakan lagi. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. hasil survei teknis yang mencakup:
- posisi geografis kabel saluran udara;
- data hidrografi; dan
- penentuan titik koordinat geografis. b. perhitungan teknis dan gambar desain instalasi kabel saluran udara; c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan; d. metode kerja dan analisa teknis; e. rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui instalasi kabel saluran udara; f. rekomendasi aspek keselamatan penerbangan dari otoritas bandara terdekat; g. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat; h. rekomendasi terkait penentuan ruang bebas (clearance); dan h. studi/ dokumen lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
