Pasal 66
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pembangunan kabel saluran udara atau jembatan di atas perairan wajib memperhatikan ruang bebas (clearance). (2) penentuan ruang bebas (clearance) Kabel saluran udara atau Jembatan di atas perairan, diberikan dalam bentuk rekomendasi oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Kabel saluran Udara:
- akta pendirian perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- memiliki keterangan domisili perusahaan;
- Berita Acara peninjauan lokasi oleh Tim Teknis Terpadu;
- surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan apabila dikuasakan;
- surat pernyataan tentang a) penanggungjawab kepemilikan/asset; b) lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membangun kabel saluran udara; c) bersedia melakukan pembongkaran jika sudah tidak digunakan lagi dan bersedia
melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran kabel saluran udara yang tidak digunakan lagi. b. Jembatan:
- Surat keputusan satuan kerja pembangunan jembatan;
- surat penunjukan/kuasa Pengguna Anggaran; dan
- Berita Acara peninjauan lokasi oleh Tim Teknis Terpadu. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. hasil survei teknis yang mencakup: 1 posisi geografis kabel saluran udara atau jembatan; 2 data hidrografi; dan 3 penentuan titik koordinat geografis. b. perhitungan teknis dan gambar desain kabel saluran udara atau jembatan; c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan; d. metode kerja dan analisa teknis; e. rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui kabel saluran udara atau jembatan; f. rekomendasi aspek keselamatan penerbangan dari otoritas bandara terdekat; serta g. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat. (5) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan: a. kepadatan lalu lintas kapal (traffic) dan pesawat udara; b. dimensi kapal; c. kondisi alur; d. air pasang tertinggi;
e. tinggi tiang utama kapal; f. gelombang; g. kedalaman perairan; dan h. pilar konstruksi kabel saluran udara atau jembatan. (6) Tata cara perhitungan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan format Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
