PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 65
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pada lokasi tertentu pembangunan instalasi pipa bawah air dan kabel bawah air dapat dilakukan tanpa harus
dilakukan pemendaman setelah dilakukan kajian penilaian analisa resiko (risk assesment); (2) Lokasi tertentu sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. dasar perairan yang keras (batu atau karang); b. persilangan (crossing) dengan instalasi eksisting; c. pengaruh terhadap daya hantar; d. daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
