PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 64
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pemendaman dilakukan terhadap instalasi bawah air yang terdiri atas: a. pipa bawah air; dan b. kabel bawah air; (2) Pemendaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instalasi pipa bawah air:
- dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan kurang dari 20 (dua puluh) meter, instalasi pipa harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan (natural seabed);
- pada perairan mulai dari kedalaman 20 (dua puluh) meter atau lebih, instalasi pipa dapat digelar di atas permukaan dasar perairan (natural seabed) dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan
- Pemendaman harus duduk stabil pada posisinya. b. Instalasi kabel bawah air:
- dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan 10 (sepuluh) meter, instalasi kabel harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan;
- pada perairan mulai dari kedalaman 10 (sepuluh) meter sampai 15 (lima belas) meter, instalasi kabel harus dipendam 1 (satu) meter di bawah permukaan dasar perairan;
- pada perairan yang kedalamannya lebih dari 15 (lima belas) meter dan kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter, instalasi kabel harus dipendam 0,5 meter sedangkan pada perairan yang kedalamannya lebih dari 28 (dua puluh delapan) meter kabel dapat digelar di atas permukaan dasar perairan dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan
- pemendaman harus duduk stabil pada tempatnya.
