PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 63
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Dalam hal pemilik bangunan atau instalasi tidak membangun dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), pemilik bangunan dan/atau instalasi dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan teknis.
