Pasal 62
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Untuk mendapatkan izin membangun dan/atau memindahkan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (4), dengan menggunakan format Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan izin membangun dan/atau memindahkan bangunan dan/atau instalasi setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal permohonan izin membangun dan/atau memindahkan bangunan atau instalasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan (4), Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan. (4) Pemilik bangunan atau instalasi yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan kegiatan membangun bangunan dan/atau instalasi dalam jangka 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan.
