PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 61
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pemberian izin membangun dan/atau memindahkan bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) diberikan oleh Direktur Jenderal sete1ah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. akta pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. memiliki keterangan domisili perusahaan; d. surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan; e. Berita Acara hasil peninjauan lokasi Tim Teknis Terpadu; dan f. Surat Pernyataan tentang:
- penanggungjawab kepemilikan aset;
- lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membangun bangunan atau instalasi dan keberadaan bangunan atau instalasi;
- bersedia melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal instalasi diperairan berupa kabel/pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) yang melintas dan tidak diperuntukkan untuk penggunaan di wilayah perairan INDONESIA atau Zona Ekonomi Eksklusif atau batas landas kontinen maka selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus melampirkan: a. bukti kerjasama (kontrak kerja) antara pemilik dengan representative di INDONESIA atau bukti penunjukan perusahaan nasional sebagai representative di INDONESIA yang bertanggung jawab atas instalasi pipa dan/atau kabel sesuai jangka waktu pemanfaatan pipa dan/atau kabel; b. surat tidak keberatan/rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. hasil survei teknis yang mencakup:
- posisi geografis bangunan dan/atau instalasi;
- bathimetri;
- data hidrografi;
- data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil); dan
- penentuan titik koordinat geografis landing point. b. perhitungan teknis dan gambar desain bangunan atau instalasi; c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan; d. metode kerja dan analisa teknis; e. rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui bangunan dan/atau instalasi lainnya; f. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat; g. Studi/dokumen lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang; serta h. surat tidak keberatan (no objection) atas persilangan dari pemilik pipa dan/atau kabel bawah air yang sudah terpasang (existing line), pemilik konsesi yang sudah ada (existing consession) dan kepentingan lain yang sudah ditetapkan.
