Pasal 60
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Bangunan atau instalasi di perairan paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. penempatan, pemendaman dan penandaan; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran; c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan kabel saluran udara dan/atau jembatan ; d. memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa bawah laut; dan e. berada di luar perairan wajib pandu. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik bangunan atau instalasi wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan dan/atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik yang besarannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal bersama-sama instansi terkait. (3) Setiap pembangunan dan/atau pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin dari Direktur Jenderal.
