PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 59
BAB 9 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Dalam perairan dapat dibangun bangunan dan/atau instalasi selain untuk keperluan alur-pelayaran. (2) Bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pipa; b. kabel; c. bangunan lepas pantai (offshore); dan d. kabel saluran udara. (3) Izin bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. izin membangun dan/atau memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang diberikan kepada pemilik; dan
b. izin kegiatan pekerjaan bawah air yang diberikan kepada pelaksana kerja.
