PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 58
BAB 8 — PETUGAS ALUR-PELAYARAN
Untuk memenuhi persyaratan ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b, Petugas Alur- Pelayaran wajib mengikuti pelatihan keterampilan berupa: a. mengoperasikan peralatan survey hidrografi; b. memproses data hasil survey hidrografi sebagai bahan pembuatan peta; dan c. memelihara peralatan survey hidrografi.
