PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 57
BAB 8 — PETUGAS ALUR-PELAYARAN
(1) Kegiatan pengawasan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Petugas Alur- Pelayaran. (2) Petugas Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan personil kelompok Pengamatan Laut. (3) Petugas Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan: a. pendidikan, dan
b. Ketrampilan. (4) Untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Petugas Alur-Pelayaran wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diantaranya: a. pendidikan dan pelatihan survey hidrografi; dan b. pendidikan dan pelatihan kartografi.
