PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pengaturan kapal pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf p meliputi: a. Kapal yang yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan;
- 2 (dua) penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas berwarna putih dan yang dibawah berwarna merah serta berada di puncak tiang atau di dekatnya;
- tambahan penerangan lambung dan penerangan buritan, apabila kapal sedang berlayar;
- tambahan penerangan dan tanda yang ditentukan,untuk kapal yang berlabuh jangkar. b. Dalam hal kapal pandu tidak sedang bertugas memandu maka kapal harus memperlihatkan penerangan atau tanda sesuai dengan peruntukkan panjang kapalnya.
