Pasal 46
BAB 6 — DAERAH LABUH KAPAL
(1) Suatu wilayah tertentu di perairan dapat ditetapkan sebagai daerah labuh kapal. (2) Perairan yang ditetapkan sebagai daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan antara lain: a. kapal yang mengalami kerusakan; dan/atau b. kapal yang berlabuh jangkar dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat; dan/atau c. kapal yang sedang melakukan pembersihan ruang muat. (3) Lokasi daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat. (4) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berlabuh pada lokasi daerah labuh kapal yang sudah
ditetapkan, dengan pengawasan oleh syahbandar setempat. (5) Daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam peta laut dan petunjuk pelayaran lainnya serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
